Miriam Budiardjo mendefinisikan Negara adalah merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Bagi Budiardjo negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Tujuan negara menurut Roger H. Soltau adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya. 8. Socrates. Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang Prof. Miriam Budiardjo Nuri Soeseno, M.A. Rosa Evaquarta, M.A. P erkembangan ilmu politik mengalami kemajuan yang pesat sesudah Perang Dunia II di seluruh dunia. Terdapat dua pandangan yang berhubungan dengan munculnya ilmu politik sebagai disiplin ilmu. Pertama, Menurut Herbert Mc Closky (Budiardjo, 2008:183-184), partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela ( voluntary) dari warga masyarakat melalui cara mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembuatan atau pembentukan kebijakan umum. Ada dua ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai teori ini, yaitu John Locke dan Montesquieu. Menurut Miriam Budiardjo dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik (2015), pada dasarnya trias politica merupakan anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri atas tiga kekuasaan, yakni: Yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang Berikut adalah tujuan dan fungsi negara menurut Miriam Budiardjo: Menjaga Keamanan dan Ketertiban: Negara bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Fungsi ini melibatkan pemeliharaan keamanan internal dari ancaman dalam negeri maupun luar negeri, penegakan hukum, dan pencegahan konflik sosial. .

fungsi negara menurut miriam budiardjo adalah